Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak
merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak
untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk
pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang
perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan
hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta
terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai
pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota
masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai
dengan sistem self assessment yang dianut
dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal
Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan,
pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat
Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat
sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
Asas-asas
Pemungutan Pajak
Dalam memungut pajak, institusi pemungut pajak hendaknya memerhatikan
berbagai faktor yang selanjutnya dikenal sebagai asas pemungutan pajak. Pada
uraian di bawah ini disajikan berbagai asas pemungutan pajak menurut para ahli
ekonomi.
Adam Smith
1. Asas Equality,
pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan
penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap
wajib pajak.
2. Asas Certainty,
semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan
dapat dikenai sanksi hukum.
3. Asas Convinience
of Payment, pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak
(saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya
atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
4. Asas Efficiency,
biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya
pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
W.J. Langen
1. Asas Daya Pikul, besar
kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib
pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
2. Asas Manfaat, pajak
yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang
bermanfaat untuk kepentingan umum.
3. Asas Kesejahteraan,
pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
4. Asas Kesamaan, dalam
kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan
pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
5. Asas Beban Yang
Sekecil-kecilnya, pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya
(serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak
memberatkan para wajib pajak.
Adolf Wagner
1. Asas Politik
Finansial, pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat
membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
2. Asas Ekonomi,
penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk
barang-barang mewah
3. Asas Keadilan,
pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama
diperlakukan sama pula.
4. Asas Administrasi,
menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak),
keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
5. Asas Yuridis, segala
pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.
Asas Pengenaan Pajak
Dalam mengenakan pajak terhadap wajib pajak, institusi pemungut pajak harus
memerhatikan berbagai faktor terkait sumber penghasilan atau manfaat (objek pajak)
dan penerima penghasilan atau manfaat (subjek pajak) yang selanjutnya dikenal
sebagai asas pengenaan pajak. Pada uraian di bawah ini disajikan berbagai asas
pengenaan pajak.
Asas Domisili (Domicile, Residence Principle)
Berdasarkan asas ini, negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan
yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk
kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk atau
berdomisili di negara itu atau badan yang berkedudukan di negara itu. Dalam
kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak
itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem
pengenaan pajak terhadap penduduknya akan menggabungkan asas domisili
(kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang
diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world
wide income).
Asas Sumber (Source Principle)
Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila
penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang
pribadi atau badan yang bersangkutan dari suatu negara. Dalam asas ini, tidak
menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang
memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan pengenaan pajak
adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga
kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di
Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
Asas Kebangsaan, Nasionalitas, Kewarganegaraan (Nationality, Citizenship
Principle)
Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status
kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan
asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan
pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak
berdasarkan asas kebangsaan ini dilakukan dengan cara menggabungkan asas
kebangsaan dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh di
luar negeri.
Asas Pengenaan Pajak di Indonesia
Pemerintah Indonesia pada dasarnya menganut asas pengenaan pajak atas
seluruh penghasilan, termasuk penghasilan dari luar negeri. Untuk wajib pajak
dalam negeri, pengenaan pajak didasarkan atas asas domisili. Sedangkan bagi
warga negara asing yang tinggal dan memperoleh penghasilan di Indonesia,
dilakukan pengecekan batas waktu untuk menentukan apakah orang pribadi atau
badan termasuk wajib pajak dalam negeri (tinggal di Indonesia lebih dari 183
hari dalam 12 bulan), atau termasuk wajib pajak luar negeri (tinggal di
Indonesia maksimal 183 hari dalam 12 bulan). Nah, bagi wajib pajak luar negeri,
hanya dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja.
Selanjutnya, sebagaimana lazimnya praktik perpajakan di berbagai negara, diatur
perjanjian perpajakan antar negara untuk menghindari pemajakan berganda.
Fungsi
Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya
di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan
negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
Silahkan disimak berbagai fungsi pajak pada uraian di bawah ini.
Fungsi Anggaran (Budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan
melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh
dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin
seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.
Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni
penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini
dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan
yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai
tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri
maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam
rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang
tinggi untuk produk luar negeri.
Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan
yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan,
Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di
masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua
kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat
membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat.
Sistem Perpajakan
Sistem perpajakan adalah mekanisme yang mengatur bagaimana hak dan
kewajiban perpajakan suatu wajib pajak dilaksanakan. Pada uraian di bawah ini
disajikan berbagai sistem perpajakan.
Official Assessment
Menurut sistem perpajakan ini, besarnya pajak yang terutang ditetapkan
sepenuhnya oleh institusi pemungut pajak. Wajib pajak dalam hal ini bersifat
pasif dan menunggu penyampaian utang pajak yang ditetapkan oleh institusi
pemungut pajak.
Self Assessment
Menurut sistem perpajakan ini, besarnya pajak yang terutang ditetapkan oleh
wajib pajak. Dalam hal ini, kegiatan menghitung, memperhitungkan,
menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan oleh wajib pajak.
Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui serangkaian tindakan
pengawasan maupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan pajak).
Sistem
Perpajakan Indonesia
Sejak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan pada
tahun 1983 (reformasi perpajakan Indonesia) menggantikan peraturan perpajakan
yang dibuat oleh kolonial Belanda (ordonansi PPs 1925 dan ordonansi PPd 1944),
Indonesia telah mengganti sistem pemungutan pajaknya pula dari sistem Official
Assessment menjadi sistem Self Assessment. Kepercayaan diberikan kepada wajib
pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri
jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
(Dihimpun dari
berbagai sumber)