1.
PPh
Pasal 21
Pajak
Penghasilan Pasal 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan
melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam
negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak nomor
31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata
Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Pada tahun 2015 ini Menteri Keuangan
mengubah peraturan mengenai besar jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 tentang Penyesuaian
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), diikuti dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak nomorPER-32/PJ/2015. Penyesuaiannya
adalah sebagai berikut:
- Rp 36.000.000,00 per tahun atau setara dengan Rp 3.000.000,00 per bulan
untuk wajib pajak orang pribadi.
- Rp 3.000.000,00 per tahun atau setara dengan Rp 250.000,00 per bulan
tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
- Rp 3.000.000,00 per tahun atau setara dengan Rp 250.000,00 per bulan
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Adanya penyesuian PTKP tersebut,
membuat tata cara perhitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Besarnya
PTKP jika dilihat dari status perkawinan WP (TK = tidak kawin
; K = kawin) :
|
Status
|
PTKP
|
|
TK/0
|
Rp
36.000.000 Pertahun
|
|
K/0
|
Rp
39.000.000 Pertahun
|
|
K/1
|
Rp
42.000.000 Pertahun
|
|
K/2
|
Rp
45.000.000 Pertahun
|
|
K/3
|
Rp
48.000.000 Pertahun
|
Tarif
Pemotongan PPh 21
Untuk
tarif pemotongan pph 21 tidak mengalami perubahan, berikut tarif pemotongan
untuk pph 21 :
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
|
Sampai
dengan Rp 50.000.000
|
5
%
|
|
Di
atas Rp 50.000.000 s.d Rp 250.000.000
|
15
%
|
|
Di
atas Rp 250.000.000 s.d Rp 500.000.000
|
25
%
|
|
Di
atas Rp 500.000.000
|
30
%
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar