Rabu, 12 Januari 2022

PPh Pasal 21 ( PTKP Terbaru )

1.    PPh Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pada tahun 2015 ini Menteri Keuangan mengubah peraturan mengenai besar jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), diikuti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomorPER-32/PJ/2015. Penyesuaiannya adalah sebagai berikut:
  • Rp 36.000.000,00 per tahun atau setara dengan Rp 3.000.000,00 per bulan untuk  wajib pajak orang pribadi. 
  • Rp 3.000.000,00 per tahun atau setara dengan Rp 250.000,00 per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan). 
  • Rp 3.000.000,00 per tahun atau setara dengan Rp 250.000,00 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.  
Adanya penyesuian PTKP tersebut, membuat tata cara perhitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Besarnya PTKP jika dilihat dari status perkawinan WP (TK = tidak kawin ; K = kawin) :
Status
PTKP
TK/0
Rp 36.000.000 Pertahun
K/0
Rp 39.000.000 Pertahun
K/1
Rp 42.000.000 Pertahun
K/2
Rp 45.000.000 Pertahun
K/3
Rp 48.000.000 Pertahun

Tarif Pemotongan PPh 21
Untuk tarif pemotongan pph 21 tidak mengalami perubahan, berikut tarif pemotongan untuk pph 21 :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000
5 %
Di atas Rp 50.000.000 s.d Rp 250.000.000
15 %
Di atas Rp 250.000.000 s.d Rp 500.000.000
25 %
Di atas Rp 500.000.000
30 %

Tidak ada komentar:

Posting Komentar